MATARAM- Bakal calon Gubernur (Bacagub) dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama (SJP) menegaskan dirinya sudah non aktif
sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. “Saya bukan tidak hadir, tetapi memang non aktif,”
ungkap Suryadi kepada Lombok Post menanggapi
ketidakhadirannya dalam siding paripurna dprd ntb dengan agenda penyerahan
laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan gubernur senin malam, lalu.
Diberitakan Koran ini, saat siding paripurna DPRD NTB, senin malam (18/03), SJP tidak Nampak duduk di meja pimpinan. Hanya tiga pimpinan dewan yang
hadir, yakni Ketua DPRD NTB HL Sujirman, Wakil Ketua Lalu Abdul Khalik Iskandar
dan HL Moh. Syamsir.
SJP menuturkan, sejak mendaftarkan diri ke Kantor KPU NTB dirinya
sudah berstatus non aktif. Mengenai proses non aktif tersebut, SJP enggan
menjelaskan lebih lanjut seperti apa proses administrasi yang berlaku. “Yang
penting sudah buat surat, selanjutnya administrasi, langsung berlaku,” terang
Ketua DPW PKS NTB ini.
Ditegaskan, dirinya tidak mau membebani daerah terkait statusnya sebagai
kandidat cagub. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB diyakini tidak mungkin
optimal menyelesaikan tugas. Sehingga ia memutuskan untuk non aktif sebagai
wakil ketua. Diketahui, Suryadi baru mendaftarkan diri sebagai cagub di hari
terakhir masa pendaftaran. Ia bergandengan dengan koleganya di PKS, Johan
Rosihan. Paket SJP-Johan ini, diusung koalisi tiga parpol, yakni PKS (6 kursi),
PPRN (1 kursi), dan PBR (2 kursi).
Selain Suryadi
Dalam UU No 34/2004 pada pasal 59 ayat 5 disebutkan, pimpinan DPRD yang
mendaftar jadi bakal calon kepala daerah harus membuat surat pernyataan tidak
aktif sebagai pimpinan. Sementara bagi anggota dewan diwajibkan membuat surat
pemberitahuan kepada pimpinan dewan tentang keikutsertaan menjadi kandidat
kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar, saran dan kritik anda yang membangun.