Rabu, 02 Mei 2012

Politisi PKS Jadi Pioneer

Johan Rosihan,ST

Mataram-Kalangan DPRD NTB tidak hanya memberikan dukungan agar Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi menetapkan kebijakan mengumumkan harta kekayaan pejabat eselon I dan II lingkup Pemprov NTB. Mereka telah berinisiatif lebih awal mengumumkan harta kekayaan kepada publik.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan yang berani mengambil inisiatif menjadi pioneer mengumumkan dokumen laporan kekayaan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fotokopi dokumen ini ditempel pada papan pengumuman di depan ruangan Komisi II DPRD NTB. Sehingga, semua penghuni gedung dewan maupun masyarakat yang berkunjung bisa dengan bebas melihat dokumen tersebut.
Dari dokument yang diteken Direktur Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPM Cahya F Hanefa dan Deputi Pencegahan Handoyo Sudrajat per 28 April 2011 ini total harta kekayaan wakil ketua Komisi II DPRD NTB ini sekitar 1,206 miliar yang terdiri dari harta tidak bergerak Rp.776 juta lebih, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya Rp. 204 Juta lebih, harta bergerak lainnya Rp. 16,2 juta, surat berharga Rp.155 juta lebih, giro dan setara kas lainnya Rp.217 juta lebih, dan hutang Rp.165 juta.
Jika dibandingkan dengan data 2003, kekayaan wakil rakyat dari Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat ini meningkat cukup signifikan. Sebelum tercatat menjadi anggota dewan tahun 2003, Johan hanya memilki kekayaan Rp.16,4 juta.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, selain menjadi anggota dewan dua periode, Johan juga tercatat memilki usaha di bidang advertising, yakni Horison Advertama yang terletak di depan Museum Provinsi NTB serta sejumlah usaha lainnya.
Menurut pakar komunikasi IAIN Mataram Dr Kadri, apa yang dilakukan Johan ini patut dicontoh politisi lain. Dan good practice seperti ini seharusnya dimulai dari jajaran pimpinan dewan. “Johan juga harus berani  mengungkapkan penyelewengan yang terjadi di dewan,”tandasnya.
Kadri juga mendorong agar transparansi juga  dikedepankan dari sisi anggaran, seperti menempel anggaran belanja DPRD NTB pada mading-mading di gedung dewan. Dan eksekutif juga harus segera melakukan hal yang sama soal penegakan transparansi ini, termasuk dari sisi anggaran. Bila perlu ada baliho berisi DPA SKPD di depan kantor SKPD di depan kantor SKPD masing-masing.”Pengumuman harta kekayaan kepada publik ini seharusnya bisa dijadikan sebagai salah satu kontrak kinerja para pejabat SKPD,”terangnya. (mni)

Sumber: Lombok Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar, saran dan kritik anda yang membangun.