Politisi PKS Jadi Pioneer
Johan Rosihan,ST |
Mataram-Kalangan DPRD NTB tidak hanya memberikan dukungan
agar Gubernur NTB Dr. TGH M Zainul Majdi menetapkan kebijakan mengumumkan harta
kekayaan pejabat eselon I dan II lingkup Pemprov NTB. Mereka telah berinisiatif
lebih awal mengumumkan harta kekayaan kepada publik.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan
Rosihan yang berani mengambil inisiatif menjadi pioneer mengumumkan dokumen
laporan kekayaan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fotokopi dokumen
ini ditempel pada papan pengumuman di depan ruangan Komisi II DPRD NTB. Sehingga,
semua penghuni gedung dewan maupun masyarakat yang berkunjung bisa dengan bebas
melihat dokumen tersebut.
Dari dokument yang diteken Direktur Direktorat
Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPM Cahya F Hanefa dan Deputi Pencegahan Handoyo
Sudrajat per 28 April 2011 ini total harta kekayaan wakil ketua Komisi II DPRD
NTB ini sekitar 1,206 miliar yang terdiri dari harta tidak bergerak Rp.776 juta
lebih, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya Rp. 204 Juta
lebih, harta bergerak lainnya Rp. 16,2 juta, surat berharga Rp.155 juta lebih,
giro dan setara kas lainnya Rp.217 juta lebih, dan hutang Rp.165 juta.
Jika dibandingkan dengan data 2003, kekayaan wakil
rakyat dari Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat ini meningkat cukup signifikan. Sebelum
tercatat menjadi anggota dewan tahun 2003, Johan hanya memilki kekayaan Rp.16,4
juta.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, selain menjadi anggota dewan dua periode, Johan juga
tercatat memilki usaha di bidang advertising, yakni Horison Advertama yang terletak
di depan Museum Provinsi NTB serta sejumlah usaha lainnya.
Menurut pakar komunikasi IAIN Mataram Dr Kadri, apa
yang dilakukan Johan ini patut dicontoh politisi lain. Dan good practice seperti ini seharusnya dimulai dari jajaran pimpinan
dewan. “Johan juga harus berani
mengungkapkan penyelewengan yang terjadi di dewan,”tandasnya.
Kadri juga mendorong agar transparansi juga dikedepankan dari sisi anggaran, seperti
menempel anggaran belanja DPRD NTB pada mading-mading di gedung dewan. Dan eksekutif
juga harus segera melakukan hal yang sama soal penegakan transparansi ini,
termasuk dari sisi anggaran. Bila perlu ada baliho berisi DPA SKPD di depan
kantor SKPD di depan kantor SKPD masing-masing.”Pengumuman harta kekayaan
kepada publik ini seharusnya bisa dijadikan sebagai salah satu kontrak kinerja
para pejabat SKPD,”terangnya. (mni)
Sumber: Lombok Post
Posted by PKS Kota Mataram
on 22.39. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response